Selasa, 05 Oktober 2010

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
.: Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga
negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk
lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang
sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan
sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta
didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/
atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain
yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh departemen
atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai
negeri suatu departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal dan nonformal.
.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang
sejenis.
.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada
semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan
layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat
yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara
tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam
berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang
didukung oleh sarana dan layanan belajar serta
sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan
Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil
atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta
didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
DAFTAR ISTILAH
Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri
dalam suatu proses pendidikan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan adalah Kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini adalah Suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh adalah Pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai
sumber belajar melalui teknologi komunikasi,
informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan adalah Kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal
yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia
atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia
baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia maupun di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang pendidikan nasional.